Obrolan Pemuda Dan Pemudi Yang Belum Nikah Via Telepon
OBROLAN PEMUDA DAN PEMUDI YANG BELUM NIKAH VIA TELEPON
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya seorang pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang belum menikah di telepon?
Jawaban
Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya mengenai hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat, seperti bersajak, bersya’ir dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu melalui telepon ataupun lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا .لأحزاب: ٣٢
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” [Al-Ahzab/33 : 32]
Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika memang terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa.
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.60]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/656-obrolan-pemuda-dan-pemudi-yang-belum-nikah-via-telepon.html